Tazkiyatun Nafs

Jangan Dekati Zina!

Muhammad Ichsan, B.A., M.Pd.

ORDER

Jangan Dekati Zina!
Muhammad Ichsan, B.A., M.Pd.

A. Pendahuluan

Artikel ini penulis kutip dari kitab “Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘an Ad Dawaa’ Asy Syafi” karya Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan zina tergolong besar. Zina bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab (keturunan), menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci di antara manusia. Perbuatan keji zina merusak kesucian istri, putri, saudara perempuan, dan seorang ibu, yang ini semua jelas akan mengganggu tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya zina itu setingkat di bawah pembunuhan. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menggandeng keduanya di dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dalam keterangan hadis beliau.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis secara jelas bersepakat melarang kaum muslimin melakukan zina. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam pun telah memberikan penekanan yang jelas mengenai haram dan bahayanya zina.[1] Oleh karenanya pantas Imam Ahmad pernah berkata, “Aku tidak mengetahui sebuah dosa–setelah dosa membunuh jiwa–yang lebih besar dari dosa zina.”[2]

B. Pengertian Zina

Zina adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan (tidak terikat dalam ikatan pernikahan yang sah). Oleh sebab itu perbuatan zina dapat diartikan dengan makna umum dan makna khusus. Secara umum, konsep zina ini tidak hanya terbatas pada hubungan fisik, akan tetapi juga mencakup zina penglihatan, pendengaran, sentuhan, pikiran, niat, serta segala bentuk kedekatan yang dapat mengarah pada perbuatan tersebut[3].

Definisi zina secara khusus adalah dengan berhubungan badan. Dosa zina inilah yang dianggap sebagai salah satu dosa besar yang memiliki konsekuensi serius, baik di dunia maupun di akhirat. Baik istilah zina secara umum maupun yang khusus, zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dari segi syariat maupun moral.

C. Dalil-Dalil Larangan Zina

1. Dalil dari Al-Qur’an

Salah satu ayat yang paling tegas dalam Al-Qur’an mengenai haramnya zina terdapat dalam Surah Al-Isra’.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra: 32)

Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri tetapi juga memperingatkan agar tidak mendekatinya. Ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya mengajarkan tindakan preventif secara langsung, tetapi juga memerintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat menjurus pada zina.

Oleh karenanya Allah ‘Azza wa Jalla memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku zina. Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (QS. An-Nur: 2)

Hal ini menunjukkan bahwa hukum zina sangat berbahaya dalam Islam, dan pelakunya harus menerima konsekuensi hukum sebagai bentuk keadilan Allah ‘Azza wa Jalla.

2. Dalil dari Hadis

Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam juga melarang keras perbuatan zina. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada perang, dan menuduh perempuan yang suci berzina.” [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa zina adalah salah satu tindakan terhina yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat. Selain itu, zina juga sering kali menjadi penyebab dari perbuatan haram lainnya yang dilarang.

D. Perlunya Pencegahan

Mencegah zina adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan individu, keluarga, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa cara untuk mencegah perbuatan zina.

  1. Pendidikan dan Pemahaman Agama
    Memberikan pendidikan agama yang baik kepada generasi muda dapat membantu mereka memahami konsekuensi dari perbuatan zina. Baik itu di lingkungan rumah maupun sekolah.
  2. Meningkatkan Kesadaran Sosial
    Masyarakat harus bersama-sama menegakkan norma-norma sosial yang menjunjung tinggi kesucian dan moralitas. Langkah sederhana, kita dapat memulai dari diri sendiri dengan cara berusaha untuk menundukkan pandangan.
  3. Lingkungan yang Sehat
    Dalam satu lembaga atau komunitas diperlukan lingkungan yang mendukung nilai-nilai positif dan menyediakan ruang bagi interaksi yang sehat antara laki-laki dan perempuan.
  4. Dukungan Keluarga
    Keluarga berperan penting dalam memberikan bimbingan moral dan spiritual kepada anggotanya, serta menciptakan komunikasi yang terbuka dan penuh rasa saling percaya.

[1]Al-Mughni” karya Ibnu Qudamah (9/122-123)

[2]Khuturotu az-Zina” karya Ibnul Qayyim, diterjemahkan oleh tim Daarul Haq Jakarta.

[3] Sebagaimana kandungan hadis (HR. Muslim, no. 6925).

[4] HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button