Ucapan dan Perbuatan Kufur
Muhammad Ichsan, B.A., M.Pd.
A. Mukadimah
Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa kufur dapat mencakup perbuatan dan mencakup ucapan. Tidak setiap ucapan dan perbuatan yang disifati oleh nash sebagai kekufuran merupakan kufur akbar yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama. Kekafiran itu ada dua macam, yakni kufur kecil (asghar) dan kufur besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini sesungguhnya berlaku menurut ketentuan yang dijelaskan para ulama Ahlussunnah yang berlandaskan dalil. Hanya saja Ahlussunnah tidak bermudah-mudahan dalam mengkafirkan, karena kita tidak mengetahui bathin seseorang.
Seperti halnya orang yang dipaksa untuk melakukan atau mengucapkan kekufuran, namun hatinya masih tetap dalam keadaan beriman. Allah Ta’ala berfirman:
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)
Terkadang ada keterangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut).[1]
Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah para ulama Rabbani yang dalam keilmunya dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati. Maka pada pembahasan kali ini, kita akan membahas terkait macam-macam kufur akbar (yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam) apabila ditinjau dari bentuknya.
B. Macam-Macam Kufur Akbar (dari Bentuknya)[2]
Ditinjau dari bentuknya, kufur akbar dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu kufur lafdzi, kumur fi’liy, dan juga kufur i’tiqadiy (keyakinan).
1. Kufur lafdzi adalah suatu kekufuran yang berbentuk lafadz. Di antara contoh kufur lafdzi adalah sebagai berikut.
a. Mencela nabi Muhammad ﷺ atau mencela salah seorang nabi.
b. Mengolok-olok Allah, malaikat-Nya, rasul-Nya, atau agama-Nya.
c. Mengatakan semua agama adalah benar atau mengatakan agama lain lebih baik dari Islam.
d. Mengatakan, ”Saya tidak takut dengan Allah” atau “saya tidak menyukai Allah”.
e. Mengatakan, “Zina halal” atau “Salat tidak wajib”.
f. Mengatakan, “Andai aku bukan seorang muslim”, atau “andai saja aku seorang Nasrani”
2. Kufur fi’liy (perbuatan) adalah suatu kekufuran yang berbentuk perbuatan. Di antara contoh kufur fi’liy (perbuatan) adalah sebagai berikut.
a. Sujud kepada selain Allah Ta’ala.
b. Menyembelih ditujukan kepada selain Allah Ta’ala.
c. Melempar mushaf ke tempat kotor, seperti ke dalam toilet.
d. Melakukan praktik sihir.
e. Menghancurkan masjid atau tempat ibadah.
f. Menggunakan sesuatu yang merupakan syi’ar orang-orang Nasrani (seperti salib).
3. Kufur i’tiqadiy (keyakinan) adalah suatu kekufuran yang berbentuk kayakinan. Di antara contoh kufur i’tiqadiy (keyakinan) adalah sebagai berikut.
a. Meyakini bahwa Allah Ta’ala tidak ada atau telah bersatu dengan makhluk.
b. Meyakini bahwa ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala.
c. Meyakini bahwa ada pemilik dan pengatur alam semesta selain Allah Ta’ala.
d. Meyakini tidak perlunya lagi salat bagi seseorang yang sudah mencapai derajat hakikat.
e. Meyakini bahwa agama Yahudi atau Nasrani sama dengan agama Islam, atau bahkan lebih baik.
f. Meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah pendusta.
C. Perbedaan Kufur Besar dengan Kufur Kecil
1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, adapun kufur kecil tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.
2. Kufur besar membatalkan seluruh amal saleh, adapun kufur kecil tidak membatalkan seluruh amal saleh.
3. Kufur besar dapat membuat pelakunya kekal di neraka selama-lamanya apabila ia meninggal dalam keadaan belum bertobat. Adapun kufur kecil, maka seperti dosa besar, yaitu berada di bawah kehendak Allah Ta’ala. Terkadang hal itu dapat Allah Ta’ala ampuni.
4. Kufur besar dapat menghalalkan darah dan harta bagi orang yang melakukannya, Adapun kufur kecil tidak dapat menjadikan darah dan harta seseorang halal untuk diambil.
5. Pelaku kufur besar wajib dimusuhi dengan permusuhan yang tegas, adapun pelaku kufur kecil, maka tidak sampai dimusuhi dengan permusuhan yang tegas.[3]
D. Perbedaan Syirik dengan Kufur
Dari pemaparan di atas, perlu dipahami bahwa kufur dan syirik adalah dua hal yang berbeda. Apabila syirik objeknya adalah Tuhan, yaitu dengan membuat tandingan bagi Allah Ta’ala baik dalam uluhiyyah-Nya, rububiyyah-Nya, maupun asma’ dan sifat-Nya. Adapun kufur, maka objeknya tidaklah mesti berupa Tuhan. Terkadang mengejek agama Islam atau mengejek nabi ﷺ, atau menginjak-injak mushaf itu pun dapat membuat seseorang terjatuh pada kekufuran. Sehingga dapat dipahami bahwa kufur lebih umum daripada syirik. Barangsiapa yang melakukan syirik akbar, maka otomatis ia pun juga terjatuh pada kufur akbar yang membuat imannya batal. Namun apabila seseorang melakukan kufur akbar, maka belum tentu ia melakukan syirik akbar, sebab setiap kesyirikan merupakan kekufuran dan kekufuran belum tentu merupakan sebuah kesyirikan.
[1] Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir: (1) mengetahui (dengan jelas), (2) dilakukan dengan sengaja, dan (3) tidak ada paksaan.
[2] Mauqi’ su’al wal jawab (1/807), bab Asy- Syirk wa anwa’uhu, karya Syekh Sholih al-Munajjid.
[3] Diterjemahkan dari Muqarrar tauhid Pesantren Al-Ma’tuq, penerbit Ghars.